FAQ

Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftar berobat?

Untuk mendapatkan pelayanan, pasien diharapkan membawa dokumen berikut:

  • Pasien BPJS/KIS: Kartu BPJS Kesehatan asli atau digital (Mobile JKN) dan KTP/KK.
  • Pasien Umum: KTP asli atau Kartu Keluarga.
  • Buku KIA (Khusus untuk pemeriksaan kehamilan/anak).

Berapakah biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas?

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di Puskesmas Purbalingga atau memiliki faskes tingkat pertama di sini, pelayanan diberikan gratis (sesuai ketentuan JKN).

Untuk pasien umum atau non-BPJS, dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga yang berlaku.

Bagaimana prosedur mendapatkan surat rujukan ke Rumah Sakit?

Surat rujukan hanya diberikan berdasarkan indikasi medis oleh dokter setelah pemeriksaan di Puskesmas. Prosedurnya adalah:

  1. Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan di Poli Umum/Gigi.
  2. Dokter akan menentukan apakah kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut di RS.
  3. Jika diperlukan, petugas akan membuatkan Surat Rujukan Elektronik melalui aplikasi PCare BPJS.

Layanan poli apa saja yang tersedia di Puskesmas Purbalingga?

Kami menyediakan berbagai layanan kesehatan dasar, antara lain:

  • Poli Umum
  • Poli Gigi dan Mulut
  • Layanan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) & KB
  • Layanan Gizi dan Imunisasi
  • Laboratorium Sederhana
  • Layanan Farmasi (Apotek)

Bagaimana jika terjadi keadaan darurat di luar jam operasional?

Untuk keadaan darurat medis, silakan hubungi layanan Call Center 119 atau segera menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit terdekat di wilayah Purbalingga. Puskesmas tidak melayani IGD 24 jam kecuali ditentukan lain oleh kebijakan dinas.