PIKET POSKO PENGAMANAN LEBARAN TAHUN 2021
VAKSINASI COVID -19
MEJA 1 PENDAFTARAN
MEJA 2 PEMERIKSAAN
MEJA 3 PENYUNTIKAN
MEJA 4 OBSERVASI PASCA PENYUNTIKAN (30 MENIT)
PIKET POSKO PENGAMANAN LEBARAN TAHUN 2021
VAKSINASI COVID -19
MEJA 1 PENDAFTARAN
MEJA 2 PEMERIKSAAN
MEJA 3 PENYUNTIKAN
MEJA 4 OBSERVASI PASCA PENYUNTIKAN (30 MENIT)
Puskesmas Purbalingga sangat memperhatikan pelayanan bagi semua orang, termasuk lansia dan disabilitas. Puskesmas Purbalingga menyediakan fasilitas khusus bagi lansia dan disabilitas berupa drop zone disabilitas, tangga rata, kursi roda, pegangan, ruang tunggu khusus, dan toilet bagi lansia dan disabilitas. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan bagi semua masyarakat Purbalingga.
DROP ZONE BAGI LANSIA DAN DIFABEL
TANGGA RATA DENGAN PEGANGAN
TOILET BAGI LANSIA DAN DISABILITAS
” DENGAN INI KAMI PIMPINAN DAN KARYAWAN UPTD PUSKESMAS PURBALINGGA SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU ”
Vaksin COVID-19 telah tersedia di Indonesia. Program vaksinasi pun mulai dijalankan oleh pemerintah sebagai salah upaya untuk memutus rantai penyebaran infeksi virus Corona dan menekan angka kasus COVID-19 yang masih terus meningkat. Sebagai panduan Anda, inilah beberapa informasi seputar vaksin COVID-19 yang perlu Anda ketahui.
Vaksin adalah zat atau senyawa yang berfungsi untuk membentuk kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit. Kandungan vaksin dapat berupa bakteri atau virus yang telah dilemahkan atau dimatikan, bisa juga berupa bagian dari bakteri atau virus tersebut.
Vaksin dapat diberikan dalam bentuk suntikan, tetes minum, atau melalui uap (aerosol).
Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin ke dalam tubuh. Bila seseorang sudah mendapat vaksin untuk suatu penyakit, tubuhnya bisa dengan cepat membentuk antibodi untuk melawan kuman atau virus penyebab penyakit tersebut ketika nanti ia terpapar.
Oleh karena itu, vaksinasi penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri terhadap penyakit, terutama pada masa pandemi COVID-19.
Imunisasi adalah proses pembentukan zat kekebalan tubuh (antibodi) terhadap penyakit tertentu setelah seseorang melakukan vaksinasi. Agar antibodi terbentuk, seseorang harus diberi vaksin sesuai dosis dan jadwal yang telah ditentukan.
Jadwal vaksinasi tergantung jenis vaksin yang akan diberikan dan kondisi kesehatan orang yang hendak menerima vaksin.
Imunitas atau daya tahan tubuh merupakan sistem perlindungan tubuh terhadap serangan penyakit.
Selain menjalani vaksinasi, mencukupi asupan nutrisi, beristirahat yang cukup, berolahraga secara teratur, serta meredakan stres juga perlu dilakukan untuk memperkuat imunitas tubuh.
Manfaat pemberian vaksin adalah mencegah penularan penyakit, terutama penyakit infeksi, karena vaksin membuat tubuh mengenali bakteri atau virus penyebab penyakit sehingga bisa lebih cepat memberikan perlawanan.
Bila Anda sudah mendapatkan jadwal vaksinasi COVID-19, sebaiknya lakukanlah vaksinasi sesuai jadwal. Tidak hanya untuk melindungi diri Anda sendiri, tetapi juga orang-orang di sekitar Anda.
Setelah mendapatkan vaksin, Anda bisa melakukan tes serologis untuk melihat apakah tubuh Anda sudah membentuk antibodi atau kekebalan terhadap virus Corona. Namun, tes antibodi ini tidak diwajibkan untuk dilakukan pada populasi umum, melainkan hanya untuk peserta penelitian atau kelompok tertentu.
Untuk memastikan efektivitas dan keamanannya, vaksin harus melalui penelitian dan lulus uji klinis yang membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun.
Berikut ini adalah beberapa tahapan dalam proses pembuatan vaksin COVID-19:
1. Eksplorasi
Tahap eksplorasi merupakan tahap awal yang dilakukan melalui penelitian di laboratorium untuk mengidentifikasi antigen alami atau sintetis yang dapat mencegah suatu penyakit.
Antigen adalah benda asing yang dapat merangsang pembentukan antibodi di dalam tubuh. Tahap eksplorasi untuk menentukan antigen ini bisa memakan waktu yang cukup lama.
2. Studi praklinis
Tahap studi praklinis dilakukan dengan memberikan vaksin ke hewan percobaan untuk mengetahui efektivitas dan keamanannya. Pada tahap ini, peneliti juga akan mengkaji apakah vaksin menimbulkan efek samping tertentu.
3. Uji klinis fase I
Pada tahap uji klinis fase I, vaksin akan memberikan ke beberapa orang dewasa yang sehat. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan efektivitas vaksin pada manusia.
4. Uji klinis fase II
Tahap uji klinis fase II dilakukan dengan memberikan vaksin ke sekelompok orang yang jumlahnya lebih banyak, dengan usia dan kondisi kesehatan yang lebih beragam.
Setelah itu, para peneliti akan mengkaji dan mengevaluasi efektivitas, keamanan, dan dosis vaksin yang tepat, serta menilai respons sistem kekebalan tubuh terhadap vaksin yang diberikan.
5. Uji klinis fase III
Pada uji klinis fase III, vaksin akan diberikan ke lebih banyak orang dengan kondisi yang bervariasi. Para peneliti akan memantau respons kekebalan tubuh dan efek samping vaksin dalam jangka waktu tertentu. Fase ini bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
6. Tahap IV
Setelah dinyatakan lulus semua uji klinis, vaksin bisa mendapatkan izin edar untuk diberikan kepada manusia. Di Indonesia, izin edar vaksin dikeluarkan oleh BPOM. Namun, meski sudah bisa digunakan secara umum, vaksin yang masih baru tersebut perlu terus diteliti dan dievaluasi.
Tujuan dilakukannya serangkaian uji klinis dalam pembuatan vaksin tentu adalah untuk menjamin keamanan dan efektivitas vaksin sebelum diberikan ke masyarakat.
Karena vaksin COVID-19 masih sangat baru, penelitian dan evaluasi masih terus dilakukan untuk menilai respons tubuh dan kemungkinan efek samping vaksin COVID-19 pada manusia.
Hasil yang ingin dicapai dengan pembuatan dan pemberian vaksin COVID-19 adalah penurunan angka kasus positif dan kematian akibat COVID-19, serta terbentuknya herd immunity. Dengan begitu, dampak ekonomi dan sosial akibat wabah ini juga dapat diminimalkan.
Berikut ini adalah beberapa jenis vaksin yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia:
Negara asal: Amerika Serikat
Bahan dasar: mRNA
Suhu penyimpanan: -70oC
Klaim efektivitas: Efikasi sebesar 94–95%
Tahap uji klinis: Telah melewati uji klinis fase 3 dan mendapatkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) dari U.S. Food & Drug Administration (FDA)
Negara yang menggunakan: Amerika Serikat, Israel, Inggris, Prancis, Bahrain, Kanada, Arab Saudi, Meksiko, dan Singapura
Efek samping: Nyeri di lokasi penyuntikan, rasa lelah, sakit kepala, menggigil, nyeri sendi, dan demam
Negara asal: Cina
Bahan dasar: Virus yang dimatikan (inactivated virus)
Suhu penyimpanan: 2–8oC (suhu kulkas)
Klaim efektivitas: Efikasi sekitar 65,3% (di Indonesia)
Tahap uji klinis: Sudah melewati uji klinis fase 3 dan mendapatkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) dari BPOM
Negara yang menggunakan: Indonesia, Brasil, Turki, dan Cina
Efek samping: Nyeri atau kemerahan di lokasi penyuntikan, nyeri otot, demam, dan sakit kepala
Alasan bisa dibawa ke Indonesia:
Negara asal: Amerika Serikat
Bahan dasar: mRNA
Suhu penyimpanan: -20oC
Klaim efektivitas: Efikasi sebesar 94,5%
Tahap uji klinis: Telah melalui uji klinis fase 3 dan mendapatkan Izin Penggunaan Darurat (EAU) dari U.S. Food & Drug Administration (FDA)
Negara yang menggunakan: Kanada, Qatar, Amerika Serikat, Inggris
Efek samping: Nyeri, bengkak dan kemerahan di lokasi penyuntikan, rasa lelah, sakit kepala, nyeri otot, menggigil, demam, serta mual dan muntah
Negara asal: Inggris
Bahan dasar: Viral vector
Suhu penyimpanan: 2–8oC (suhu kulkas)
Klaim efektivitas: Efikasi sebesar 62-90%
Tahap uji klinis: Telah melewati uji klinis fase 3 dan mendapatkan Izin Penggunaan Darurat dari Otoritas Inggris
Negara yang menggunakan: Inggris, India, Meksiko
Efek samping: Nyeri dan bengkak pada lokasi penyuntikan, kemerahan di kulit, demam ringan, dan sakit kepala
Negara asal: Amerika Serikat
Bahan dasar: Protein subunit
Suhu penyimpanan: 2–8oC (suhu kulkas)
Klaim efektivitas: Belum diketahui
Tahap uji klinis: Sedang menjalani uji klinis fase 3
Negara yang menggunakan: Amerika Serikat
Efek samping: Sejauh ini tidak terlihat efek samping serius
Negara asal: Cina
Bahan dasar: Virus yang dimatikan (inactivated virus)
Suhu penyimpanan: 2–8oC (suhu kulkas)
Klaim efektivitas: Efikasi sebesar 79,34%
Tahap uji klinis: Sudah melewati tahap uji klinis fase 3 dan mendapatkan izin penggunaan dari otoritas kesehatan di Cina
Negara yang menggunakan: Cina, Bahrain, Uni Emirat Arab
Efek samping: Sejauh ini, tidak memiliki efek samping yang serius. Efek samping umumnya bersifat ringan, seperti demam, nyeri dan bengkak di lokasi penyuntikan, serta sakit kepala.
Alasan dibawa ke Indonesia: Penyimpanannya bisa menggunakan kulkas atau cool box, sehingga proses distribusi vaksin dan pelaksanaan vaksinasinya lebih mudah.
BioFarma bekerja sama dengan Lembaga Biomolekuler Eijkman masih terus melakukan pengembangan dan penelitian terhadap vaksin COVID-19. Uji klinis terhadap vaksin ini rencananya akan dimulai sekitar bulan Juni 2021.
Negara asal: Rusia
Bahan dasar: viral vector
Suhu penyimpanan: 2–8oC (suhu kulkas)
Klaim efektivitas: Efikasi 91,6%
Tahap uji klinis: Sudah melewati uji klinis fase 3
Negara yang sudah menggunakan: Rusia
Efek samping: nyeri di tempat suntikan, flu, demam, sakit kepala, dan kelelahan.
Vaksin, peralatan pendukung, dan logistik lain yang berkaitan dengan proses pemberian vaksin akan didistribusikan ke Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lain yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan vaksinasi.
Tidak hanya tenaga medis, distribusi vaksin COVID-19 juga dapat melibatkan berbagai pihak, seperti TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan.
Berikut ini adalah beberapa kriteria penerima vaksin COVID-19:
Penyintas kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Namun, jika memiliki kondisi khusus atau riwayat penyakit berat, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada dokter sebelum menjalani vaksinasi.
Selalu terapkan protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan, mengenakan masker, dan menjaga jarak fisik minimal 1 meter dengan orang lain. Sebisa mungkin, hindari bepergian ke luar rumah atau berkumpul dengan orang banyak.
Setelah melakukan perjalanan ke luar kota atau berada dalam situasi dengan risiko penularan COVID-19 yang tinggi, usahakan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen dan tetap lakukan karantina selama 1 minggu, walau hasil tes negatif.
Pemberian vaksin COVID-19 oleh pemerintah akan dilakukan secara bertahap, karena pasokan vaksin tidak cukup untuk diberikan kepada semua orang sekaligus pada waktu yang bersamaan.
Berikut ini adalah jadwal pemberian vaksin yang telah direncanakan oleh pemerintah:
Periode I (Januari–April 2021)
Periode II (April 2021–Maret 2022)
Herd immunity atau kekebalan kelompok merupakan kondisi ketika sebagian besar orang dalam suatu kelompok telah memiliki kekebalan terhadap suatu penyakit infeksi. Semakin banyak orang yang kebal, semakin sulit pula penyakit tersebut menyebar.
Dengan adanya herd immunity terhadap COVID-19, diharapkan orang-orang yang tidak bisa menerima vaksin karena kondisi tertentu bisa ikut terlindungi dari penyakit ini.
Saat seseorang mendapatkan vaksin, tubuhnya akan membentuk kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah oleh vaksin tersebut.
Dengan begitu, sistem imunitas tubuh orang ini akan siap melawan bakteri atau virus penyebab penyakit yang masuk, sehingga tidak terjadi infeksi. Kalaupun terjadi infeksi, gejalanya akan lebih ringan dan pemulihannya lebih cepat.
Nah, dengan begitu, otomatis tingkat penularan penyakit juga akan menurun. Jadi, semakin banyak orang yang menerima vaksin, semakin berkurang pula penyebaran penyakitnya.
Kehadiran vaksin bukan berarti bisa langsung melenyapkan COVID-19. Potensi penularan penyakit ini tetap ada, apalagi vaksinasi di Indonesia dilakukan secara bertahap.
Untuk mencapai herd immunity terhadap penyakit COVID-19, perlu ada sekitar 60–80% dari seluruh penduduk yang kebal terhadap penyakit ini. Artinya, minimal 165 juta penduduk di Indonesia harus mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Inilah salah satu alasan mengapa pencapaian target vaksinasi di Indonesia membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Oleh karena itu, tetap patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan physical distancing, mengenakan masker saat berada di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga daya tahan tubuh.
Setelah menerima vaksin COVID-19, Anda diharuskan menunggu selama 30 menit di fasilitas kesehatan tempat vaksinasi dilakukan. Hal ini penting agar dokter atau perawat dapat melakukan observasi untuk mencegah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) vaksin COVID-19.
Jika tidak menunjukkan gejala apa pun setelah vaksinasi, Anda diperbolehkan untuk pulang.
Meski telah divaksin, Anda tetap harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, seperti mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Perlu diingat pula bahwa vaksin tidak mencegah COVID-19 secara mutlak. Setelah menerima vaksin, bukan berarti Anda bisa berkumpul dan berpesta di tengah keramaian. Tetap hindari tempat ramai dan usahakan berada di rumah saja.
Risiko penularan virus Corona masih tetap ada meskipun Anda sudah menerima vaksin COVID-19. Jadi, jagalah diri demi orang-orang yang Anda sayangi.